RESMI! Taspen Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

- 10 Juli 2023, 10:05 WIB
Foto: Ilustrasi Taspen Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan
Foto: Ilustrasi Taspen Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan /

Adapun persyaratan dan kriteria anak pensiunan adalah anak kandung atau yang dinyatakan sah menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Anak pensiunan tersebut belum mencapai usia 25 tahun atau belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Berdasakan informasi yang diperoleh dari Instagram @taspen, uang tambahan untuk istri/suami/anak pensiunan tersebut merupakan hak yang diterima apabila pensiunan ASN dinyatakan meninggal dunia.

Pada postingan tersebut dijelaskan bahwa, ahli waris sah dari pensiunan (istri/suami/anak) berhak menerima manfaat yaitu berupa:

1. Uang duka wafat, nominalnya sebesar tiga kali gaji pokok pensiunan terakhir.

2. Manfaat uang asuransi kematian (askem), dengan nominalnya berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, sebagai berikut:

- Dalam hal pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima uang askem sebesar Rp8.000.000.

- Dalam hal istri/suami meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp6.000.000.

- Dalam hal anak meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp4.000.000.

Selain dua jenis uang tambahan tersebut, istri/suami/anak dari juga berhak atas pensiunan terusan selama 4 bulan (nominal sebesar gaji pokok), kemudian bulan ke-5 seterusnya mendapatkan pensiunan janda/duda/yatim-piatu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah