Bukan SK Pengangkatan, Ini Syarat PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji

- 23 Agustus 2023, 11:11 WIB
Bukan SK Pengangkatan, Ini Syarat PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji
Bukan SK Pengangkatan, Ini Syarat PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji /Tangkapan Layar Instagram.com/@pppk_indonesia

OKE FLORES.com - Beberapa calon PPPK dicalonkan Agustus ini oleh pengurus PPK di instansi masing-masing.

Pemberian upah dan tunjangan yang menyertainya kepada PPPK yang diangkat tidak serta merta dilakukan pada akhir bulan seperti PNS lainnya. Jika pegawai PPPK sudah menyelesaikan HRD, pasti akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu identifikasi PIN.

Melansir Beritasoloraya.com Rabu, 23 Agustus 2023, Setelah pegawai mendapatkan PIN, tidak langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 melainkan harus menunggu penunjukan pada waktu yang ditetapkan oleh pengelola PPK cabang terkait.

Baca Juga: MenpanRB Sampaikan Cuti Bagi PPPK dan PNS Berbeda, Wajib Tahu Semua Pelamar PPPK 2023

Padahal, jika sudah diberikan PIN, pegawai PPPK tidak serta merta harus lulus, karena bagi calon PPPK yang dinyatakan tidak layak, permohonannya harus dikembalikan ke instansi dan diperbaiki. Kecuali usulan NIP dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak dapat lolos dan tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Satu lagi, pegawai PPPK menerima gaji dan tunjangan yang ditetapkan melalui surat dan bukan surat penunjukan dari pimpinan PPK terkait.

Melainkan Surat Pernyataan Tugas atau SPMT yang menyatakan tanggal pertama ia menjadi PPPK di instansinya. Berbeda dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji khusus, cukup menggunakan surat pengangkatan dari pejabat yang berwenang.

Berdasarkan aturan BKN, gaji dan tunjangan bagi PPPK hanya dibayarkan jika lembaga tersebut memberikan SPMT.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah