Tak Hanya PNS Alami Kenaikan Gaji 8%, MenpanRB Keluarkan Aturan Soal Kenaikan Gaji PPPK

- 24 Agustus 2023, 10:24 WIB
MenpanRB Keluarkan Aturan Soal Kenaikan Gaji PPPK
MenpanRB Keluarkan Aturan Soal Kenaikan Gaji PPPK /

Presiden juga berharap bahwa dengan peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, kinerja mereka dapat meningkat dan kontribusi mereka dalam perubahan ekonomi dan pembangunan nasional semakin dipercepat.

Presiden menekankan, “Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.”

Walaupun dalam isi Rancangan Undang-Undang APBN 2024 dan Catatan Keuangan Presiden Jokowi tidak menyebutkan mengenai kenaikan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai peningkatan upah PPPK.

Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, dijelaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan upah secara berkala dan juga kenaikan upah istimewa. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan pada tanggal 27 Juli 2023 di Jakarta bahwa "Peningkatan upah berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu."

Untuk memenuhi syarat kenaikan gaji berkala, PPPK harus sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan mendapatkan penilaian kinerja yang baik dalam dua tahun terakhir sesuai dengan aturan.

Bagi PPPK yang berada dalam golongan gaji V, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun dengan penilaian kinerja yang memenuhi syarat dalam tahun terakhir.

Selain itu, kenaikan upah khusus akan diberikan kepada PPPK yang telah memperoleh predikat kinerja yang sangat baik dalam dua tahun berturut-turut dan telah diakui sebagai pegawai yang teladan. Dengan demikian, jika PNS akan mendapatkan kenaikan upah sebesar 8 persen pada tahun anggaran 2024, PPPK juga dapat mengalami kenaikan upah secara berkala dan terdapat peningkatan upah istimewa bagi pegawai teladan.***

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah