OKE FLORES.com - Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terbaru mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS.
Namun, aturan yang menentukan jangka waktu kenaikan pangkat bagi PNS ini akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Baca Juga: Sudah Mulai, PNS DKI Bekerja Secara WFH, PJ Gubernur Heru Sebut Jika Tak Patuh Ini Hukumannya
Sebelumnya, jangka waktu kenaikan pangkat PNS dilakukan dalam dua periode, namun sekarang menjadi enam periode.
Dilaporkan BeritaSoloRaya.com dari situs BKN, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan bahwa enam periode kenaikan pangkat PNS yaitu setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Lebih jauh lagi, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam enam periode tersebut dalam satu tahun.
Namun, dengan syarat PNS harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BKN.
Tentu saja, perubahan kebijakan periode kenaikan pangkat ini akan memberikan peluang lebih banyak bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat.