Perlu diketahui, aturan periodisasi kenaikan pangkat ini tidak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
"Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," tulis BKN dalam siaran pers dilansir Beritasoloraya.com Kamis, 24 Agustus 2023.
Adapun BKN juga menjelaskan, perubahan periodisasi kenaikan pangkat ini menjadi bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja dan pengabdian PNS kepada negara.
Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini didasarkan pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat.***