Peraturan Terbaru Menteri Pendidikan, Syarat Kelulusan Mahasiswa Tak Diwajibkan Membuat Skripsi

- 30 Agustus 2023, 07:02 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa tak diwajibkan membuatkan skripsi
Ilustrasi. Mahasiswa tak diwajibkan membuatkan skripsi /PIXABAY/Drazen Zigic

OKE FLORES.com-Dengan berlakunya Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sudah tidak diwajibkan bagi Mahasiswa S1 atau D4 membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Menurut Nadim, skripsi atau disertasi sebenarnya tidak dihapus, hanya tergantung perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Kemdikbud Keluarkan Arahan bagi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2023, Cek Agar Tak Ketinggalan Informasi

Nadim juga menjelaskan, setiap kepala program studi, memperoleh kebebasan untuk menentukan standar kelulusan mahasiswa.

Dikatakan Nadim, penerapan skripsi atau disertasi sudah tidak relevan lagi untuk mahasiswa atau sarjana terapan.

Lebih jauh Nadim berharap, dengan berlakunya peraturan ini maka tiap prodi diperguruan tinggi dapat lebih leluasa menentukan syarat kelulusan bagi mahasiswa lewat ujian skripsi atau sejenisnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x