OKE FLORES.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa S1 atau D4 tidak perlu lagi menulis skripsi sebagai syarat kelulusan.
Nadiem Makarim mengatakan, standar kelulusan nantinya akan berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya. Undang-undang ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penjaminan Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dilansir dari pikiran-rakyat.com, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Daftar di Sini, Siswa Bisa Dapat Uang Rp 2 Juta Tanpa Terdaftar PIP Kemdikbud 2023
Nadiem berpesan bahwa skripsi atau disertasi tidak dihapus, hal tersebut kembali pada perguruan tinggi masing-masing.
Lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa setiap kepala prodi memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana standar kelulusan pada mahasiswa. Pasalnya, ia menilai aturan mengenai skripsi sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan.
Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.