Dalam RUU ASN Tenaga Honorer, Tak Ada Lagi Pegawai Honorer yang Ada Tuh PPPK

- 2 September 2023, 11:00 WIB
Dalam RUU ASN Tenaga Honorer, Tak Ada Lagi Pegawai Honorer  yang Ada Tuh PPPK
Dalam RUU ASN Tenaga Honorer, Tak Ada Lagi Pegawai Honorer yang Ada Tuh PPPK /dok. instagram @analia_nesa

OKE FLORES.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), ada ketentuan bagi pegawai honorer.

Syamsurizal mengutarakan, penataan honorer, kemungkinan bisa dilakukan paling lambat atau lebih dari Desember 2024. 

Diketahui pula, berdasarkan data, pegawai honorer berjumlah sekitar 2,3 juta orang yang beralih menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan ASN PNS Tahun 2024, Termasuk Pensiunan Janda Atau Duda

Sebagai upaya menyelamatkan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang, maka akan diselesaikan permasalahannya dengan proses perpindahan sebagai PPPK.

"Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," katanya dilansir Beritasoloraya.com Sabtu, 2 September 2023. 

Diketahui bahwa memang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK disebutkan per tanggal 28 November 2023 tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.

Maka, adanya ketentuan tersebut menjadi upaya jangka pendek untuk menghindari PHK pegawai non ASN secara massal.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x