Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Dilakukan dengan Mengutamakan Masa Kerja Tenaga Honorer Terlama

- 4 September 2023, 11:37 WIB
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Dilakukan dengan Mengutamakan Masa Kerja Tenaga Honorer Terlama
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Dilakukan dengan Mengutamakan Masa Kerja Tenaga Honorer Terlama /bengkulu.kemenag.go.id

OKE FLORES.com- Saat ini, para pekerja honorer masih menunggu persetujuan pemerintah terhadap RUU ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kelembagaan berencana melakukan pergantian sementara untuk menjamin keberlangsungan tenaga honorer, setidaknya hingga pemerintah berhasil merampungkan RUU ASN.

Melansir Beritasoloraya.com Senin 4 Agustus 2023, Diketahui, RUU ASN akan dibawa ke pengadilan pada 15 Agustus, namun hingga 3 September, para pekerja terhormat belum melihat banyak kemajuan dari pemerintah.

Baca Juga: Komisi II Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Diberi Tenggat Waktu Sampai Desember 2024

Solusi menghormati pekerja tahun ini akan datang dari disahkannya RUU ASN, karena pegawai perusahaan sangat menunggu keluarnya RUU ASN. Yang meresahkan para perwira junior, pengesahan RUU ASN yang seharusnya terbit pada minggu ketiga September, tidak diketahui informasi bulanannya kapan disetujui.

Demikian isi laporan kunjungan kerja panitia kerja pengesahan RUU ASN tahun 2021. Laporan ini bisa dijadikan contoh konten yang nantinya akan diolah dalam RUU ASN.

Dalam laporan tersebut terdapat ketentuan mengenai pengangkatan pejabat kehormatan, yang menyebutkan bahwa pengangkatan pejabat kehormatan dilakukan dengan memperoleh PPPK.
Awalnya penyelesaian tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK diusulkan oleh DPR, yang mana diikuti dengan larangan merekrut tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap.

Akan tetapi, ada hal yang harus diperhatikan terkait pengangkatan tenaga honorer. Disebutkan, kalau pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK akan dilakukan dengan mengutamakan masa kerja tenaga honorer yang terlama.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah