RUU ASN Akan Disahkan, Tak Semua Tenaga Honorer Diangkat, Tak Juga Diberhentikan Massal

- 6 September 2023, 09:20 WIB
 RUU ASN Akan Disahkan, Tak Semua Tenaga Honorer Diangkat, Tak Juga Diberhentikan Massal
RUU ASN Akan Disahkan, Tak Semua Tenaga Honorer Diangkat, Tak Juga Diberhentikan Massal /Instagram @cellicanurrachadiana/

OKE FLORES.com - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) segera mendekati pengesahan seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Mardani mengatakan Rancangan Undang-Undang Aparatur Negara (RUU ASN) akan disahkan paling lambat November 2023.

Namun dengan adanya RUU ASN, setidaknya ada 3 persoalan, dari tiga persoalan yang mengemuka adalah terkait kepentingan ASN dan tenaga honorer.

Baca Juga: Petunjuk Teknis Terkait Pengadaan PPPK 2023 Telah Dirilis Oleh Pemda Ini, Begini Ketentuannya....

“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai. Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” ucap Mardani pada Parlementaria di Senayan, Jakarta dilansir Beritasoloraya.com Rabu 6 September 2023. 

Adapun beberapa masalah diantaranya adalah tenaga honorer tidak bisa diangkat semua oleh pemerintah menjadi PNS, akan tetapi tidak dapat juga diberhentikan secara massal.

Mardani menyebutkan, misalnya pertama, jumlah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta, ternyata saat diverifikasi memiliki beberapa catatan.

Kedua, jika tenaga honorer diangkat semua, maka pemerintah tidak memiliki anggaran. Ketiga, sebelumnya sudah diberitahukan bahwa tidak boleh adanya PHK secara massal.
Sehubungan dengan hal itu, yang menjadi wacana dalam RUU ASN adalah mengenai adanya PNS part time atau PPPK paruh waktu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah