4. Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2023,
5. Memiliki gelar Sarjana S1 atau D-IV yang terdaftar di PD Dikti,
6. Memiliki IPK minimum 3,00
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani,
8. Surat keterangan berkelakuan baik,
9. Surat bebas Napza,
10. Menandatangani pakta integritas, dan
11. Mengikuti tahapan seleksi.
Demikianlah informasi terkini mengenai PPG Prajabatan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Editor: Adrianus T. Jaya
Sumber: Beritasoloraya.com