Hari Ini 24 Januari 2024, Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikbud 2024, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

- 24 Januari 2024, 09:54 WIB
Seorang petugas menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), pada sosialisasi program pemerintah.
Seorang petugas menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), pada sosialisasi program pemerintah. /Antara/Irsan Mulyadi/

OKE FLORES.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga prasejahtera. Kartu ini memberikan akses lebih mudah bagi penerima manfaat untuk mendapatkan berbagai fasilitas pendidikan, seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan lainnya.

Penting bagi para penerima Kartu Indonesia Pintar untuk secara rutin memeriksa apakah kartu mereka masih aktif atau tidak, terutama untuk memastikan kelancaran mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun 2024. 

Salah satu syarat agar siswa bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2024 adalah siswa harus memiliki KIP. Pasalnya, bantuan berupa uang tunai hingga Rp1 juta ini akan pemerintah salurkan melalui KIP masing-masing siswa.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Panduan Cek Bansos PKH 2024 Tahap 1 dan Jadwal Lengkap Pencairan BLT

Apabila KIP siswa masih aktif, siswa akan menerima bantuan PIP Kemdikbud secara rutin setiap tahunnya. Namun, jika KIP siswa sudah tidak aktif, siswa sudah tidak bisa lagi mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud 2024.

Lantas, apa penyebab KIP siswa sudah tidak aktif lagi dan bagaimana cara mengetahui bahwa status KIP sudah tidak aktif?.

Beberapa penyebab KIP menjadi tidak aktif adalah karena adanya ketidaksesuaian data siswa di Dapodik dan DTKS.

Tidak hanya itu, penyebab lain yang membuat KIP tidak aktif adalah sebagai berikut.

1. Siswa sudah dianggap mampu

2. Siswa putus sekolah, meninggal dunia, dan tidak diketahui dimana keberadaannya

3. Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x