Simak! 6 Manfaat Penerima KJP Plus, Dilengkapi 8 Kriteria Bisa Dapat Bantuan Pendidikan

- 22 Januari 2024, 09:03 WIB
Info Link Cek Status KJP Plus 2023 Tahap 2 November 2023 apakah Sudah Dibuka Hari ini, 9 November 2023 lengkap Cara Cek Status KJP 2023.*
Info Link Cek Status KJP Plus 2023 Tahap 2 November 2023 apakah Sudah Dibuka Hari ini, 9 November 2023 lengkap Cara Cek Status KJP 2023.* /Portal Purwokerto/KJP.Jakarta.go.id

OKE FLORES.COM - Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah bukti nyata dari kesungguhan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung perkembangan semua lapisan masyarakat.

Bukan hanya sebagai langkah strategis, tetapi juga sebagai wujud belas kasih, KJP Plus menjadi sebuah model dalam upaya mengatasi ketidaksetaraan dan memastikan bahwa setiap warga Jakarta memiliki akses yang sama terhadap pendidikan dan kesejahteraan.

Dengan dukungan penuh dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, KJP Plus memberikan akses pendidikan mulai dari usia 6 hingga 21 tahun, mendukung anak-anak mencapai tamat SMA/SMK.

Baca Juga: Cara Cek Siswa Penerima KJP Plus Tahap 2 2024 DKI Jakarta di kjp.jakarta.go.id Pakai HP

Manfaat dan dampak positif dari KJP Plus dirancang untuk melampaui batas-batas kelas dan mewarnai perjalanan pendidikan siswa penerima, antara lain:

1. Meningkatkan Akses Pendidikan

Anak usia 6-21 tahun mendapatkan akses lebih mudah hingga tamat satuan pendidikan menengah, mendukung Pendidikan Menengah Universal dan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan Beban Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan pribadi menjadi lebih ringan, mengurangi beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.

3. Mencegah Putus Sekolah

KJP Plus bertujuan mencegah peserta didik dari potensi putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong Partisipasi

Memberikan dorongan kepada siswa putus sekolah atau yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di berbagai lembaga, seperti sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

5. Meningkatkan Angka Partisipasi

Kontribusi KJP Plus diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x