Cek KJP Plus Tahap 1 2024 Cair Pekan Depan? Ini Besaran Dana dan Cara Cek Status Penerimanya

- 24 Januari 2024, 10:12 WIB
Foto : Ilustrasi : TERBARU!! Dana KJP PLUS Cair ke Rekening Hari Ini, 7 Desember 2023: untuk Kesejahteraan Anak Jakarta
Foto : Ilustrasi : TERBARU!! Dana KJP PLUS Cair ke Rekening Hari Ini, 7 Desember 2023: untuk Kesejahteraan Anak Jakarta /

OKE FLORES.COM - Program KJP Plus menjadi tonggak penting dalam mendukung akses pendidikan di Jakarta. Dengan memberikan bantuan finansial kepada siswa, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan belajar yang merata dan berkeadilan.

Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah mereka telah menerima dana KJP Plus pada bulan Januari 2024 dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan pendidikan anak-anak mereka.

KJP Plus Januari 2024 dikabarkan sudah cair kepada penerima sejak awal bulan Januari 2024, yaitu pada 4 Januari 2024 lalu. Pencairan KJP Plus Januari 2024 ini dilakukan secara bertahap, sehingga kemungkinan besar akan terjadi ketidakmerataan pencairan antara satu siswa dan siswa lainnya.

Karena itu, siswa penerima KJP Plus Januari 2024 bisa mengecek saldo ATM secara rutin untuk memastikan apakah dana bantuan tersebut sudah masuk atau belum.

Baca Juga: Siap-Siap! 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024 akan Dibuka, Tenaga Honorer Diutamakan

Selain itu, siswa penerima KJP Plus Jaudah ditetapkan sebagai penerima atau belum.

Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Januari 2024

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id secara online.
2. Pilih 'Periksa Status Penerimaan KJP'.
3. Masukkan NIK.
4. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran.
5. Selanjutnya klik Cek dan selesai. Jika sudah, tunggu sebentar hingga sistem menampilkan data terkait siswa penerima KJP Plus Januari 2024.

Sementara itu, penerima KJP Plus Januari 2024 ini akan mendapatkan dana bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan sebagai berikut.

Besaran Dana KJP Plus Januari 2024

1. SD/MI mendapatkan Rp250.000 per bulan dan tambahan SPP Rp130.000 per bulan.

2. SMP/MTs mendapatkan Rp300.000 per bulan dan tambahan SPP Rp170.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah