5. Lalu cari keterangan sebagai berikut.
- Ijazah akan dianggap benar jika terdaftar pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
- Apabila ijazah belum terdaftar di PDDIKTI, maka ijazah belum bisa digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
- Apabila data hasil validasi dinilai salah, maka secara otomatis sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.
6. Scroll ke bawah pada 'klik tombol ini untuk verval'.
7. Lalu klik tombol tersebut untuk memulai proses verval ijazah.***