SEGERA! Pastikan NISN Valid, ini Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima Manfaat PIP

- 9 Februari 2024, 07:00 WIB
BLT atau Bantuan Langsung Tunai PIP Kemdikbud 2024 Rp1,8 juta diraih NIK NISN ini dan cara cair PIP lagi tanpa KIP lengkap tanggal pencairan.
BLT atau Bantuan Langsung Tunai PIP Kemdikbud 2024 Rp1,8 juta diraih NIK NISN ini dan cara cair PIP lagi tanpa KIP lengkap tanggal pencairan. /Tangkap layar pipmadrasah.kemenag.go.id

OKE FLORES.COM - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan sebuah bangsa.

Namun, realitas sosial ekonomi yang heterogen sering kali menjadi hambatan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, pemerintah telah meluncurkan program bantuan berupa Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) yang ditujukan kepada siswa dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baca Juga: Puji Tuhan! Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Sudah Mulai Disalurkan, Buruan di Cek....

Pemberian bantuan PIP ini diberikan dan dikhususkan untuk siswa penerima yang memiliki NISN dan mengalami kendala ekonomi.

Berikut langkah - langkah untuk mengetahui dan mengecek daftar siswa penerima PIP, antara lain :

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Setelah masuk pada laman tersebut, kamu tinggal memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa pada kotak yang telah disediakan
  3. Pada kotak selanjutnya, ketikkan NIK (Nomor Induk Keluarga) siswa yang bersangkutan
  4. Mengetik hasil Captcha (Biasanya berupa hasil operasi hitung sederhana)
  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  6. Jika data yang dimasukkan benar, maka data PIP akan muncul

Besaran dana PIP yang diterima berbeda-beda tergantung dari jenjang sekolah.

Berikut nominalnya :

  1. Siswa SD/SDLB/Paket A : Rp450.000 per tahun
  2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B : Rp750.000 per tahun
  3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C : Rp1.000.000 per tahun

Berikut ketentuan penerima PIP yang perlu diketahui, antara lain :

  1. Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/dan atau pertimbangan khsusus seperti:
  3. Peserta didik merupakan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah panti sosial/panti asuhan
  6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  7. Peserta didik yang tidak bersekolah (Drop Out) yang diharapkan kembali bersekolah
  8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga (3) saudara yang tinggal serumah.
  9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x