GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya?

- 9 Februari 2024, 08:26 WIB
Foto: GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya?
Foto: GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya? /Rika Widiastuti/Seputarlampung

 

OKE FLORES.COM - Pada awal tahun ini, pemerintah telah mengumumkan kebijakan peningkatan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sebesar 12 persen.

Namun, terdapat beberapa kategori pensiunan PNS yang ternyata tidak dapat menikmati kenaikan gaji tersebut.

Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang telah berbakti dalam dinas publik selama bertahun-tahun.

Baca Juga: INFO PIP: Siswa GAGAL Terima PIP Kemdikbud Bisa Dapat Bantuan Rp500 Ribu Sekali Cair

Selebihnya, kenaikan gaji hanya 8 persen akan diberikan kepada pensiunan PNS di luar kategori.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS sejak 16 Agustus 2023.

Ini diumumkan oleh Presiden Jokowi saat membacakan RUU APBN 2024.

Mulai Januari 2024, kenaikan gaji 12% untuk pensiunan PNS belum membayar. Baru-baru ini diketahui bahwa gaji bulan Februari 2024 juga belum tersedia sesuai kenaikan 12%.

Namun, kekurangan gaji bulan Januari dan Februari akan dibayar melalui mekanisme rapelan oleh Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x