GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya?

- 9 Februari 2024, 08:26 WIB
Foto: GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya?
Foto: GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya? /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Kemenkeu telah menetapkan bahwa kenaikan gaji tersebut akan terjadi pada Februari 2024.

Selain itu, sebagai penyalur gaji pensiunan PNS, Taspen telah mengkonfirmasi bahwa rapelan kenaikan gaji tidak diumumkan secara bersamaan dengan gaji pokok pada bulan Februari 2024.

Juga, rapelan gaji Pensiunan PNS dibayar dengan kenaikan 8 dan 12 persen.

Pensiunan PNS yang mendapatkan kenaikan 8% dan 12% dibagi sesuai dengan PP nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga: SEGERA! Pastikan NISN Valid, ini Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima Manfaat PIP

PNS yang pensiun sampai dengan 1 Januari 2024 akan diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Namun, PP Nomor 5 tahun 2024 mengenai penyesuaian gaji PNS 8 persen akan berlaku untuk PNS yang pensiun dan pensiunan.

Ketika kebijakan ini diumumkan, banyak pensiunan PNS yang merasa terkejut dan kecewa karena harapan untuk mendapatkan kenaikan gaji bertahun-tahun ternyata tidak terwujud.

Bagi mereka, kenaikan gaji tersebut bisa menjadi tambahan penghasilan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk tabungan demi masa depan yang lebih baik.

Dalam menghadapi hal ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk memperluas cakupan kategori pensiunan PNS yang berhak mendapatkan kenaikan gaji 12 persen.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah