- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa terkena dampak bencana alam
- Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa dengan kelainan fisik atau korban musibah,
- Siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja,
- Siswa berada di daerah konflik,
- Siswa berasal dari keluarga terpidana,
- Siswa berada di Lembaga Pemasyarakatan,
- Siswa punya lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
CARA CEK SISWA TERIMA KIP
- Akses link pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK
- Ketik angka yang tertera di sana, jumlahkan hasilnya dan tulis pada kotak yang disediakan
- Pilih ‘Cek Penerima PIP’
- Sistem akan menampilkan kotak yang berisi ‘Pemberian’ dan di sampingnya ‘KIP Digital’.
- Sangat penting untuk diperhatikan bahwa siswa yang menerima PIP dari Kemdikbud hanya akan menerima PIP, tetapi tidak akan memiliki KIP jika tidak ada kotak "KIP Digital".
Ini karena kartu tersebut hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di DTKS dan Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi secara berkala.
Siswa harus memperhatikan kapan mereka menerima bantuan.
Ada kemungkinan bahwa nama siswa tidak dimasukkan lagi di DTKS karena PIP tidak diperpanjang ke siswa.
Ini adalah informasi tentang alasan mengapa siswa penerima PIP Kemdikbud tidak menerima KIP, yang berarti dana bantuan pendidikan akan dihentikan.***