Tantangan dan Kritik! DPR: Mengkaji Berbagai Usulan untuk Perbaiki Proses Pengangkatan PPPK 2024

- 8 Maret 2024, 10:38 WIB
Foto: Tantangan dan Kritik! DPR: Mengkaji Berbagai Usulan untuk Perbaiki Proses Pengangkatan PPPK 2024
Foto: Tantangan dan Kritik! DPR: Mengkaji Berbagai Usulan untuk Perbaiki Proses Pengangkatan PPPK 2024 /

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah meluncurkan program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai upaya untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah bertahun-tahun bekerja di sektor publik tanpa status yang jelas.

Namun, proses pengangkatan PPPK ini tidak selalu berjalan mulus, dan banyak tenaga honorer yang terkendala dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji berbagai usulan untuk memperbaiki proses pengangkatan PPPK, termasuk di dalamnya adalah memberikan kemudahan kepada tenaga honorer yang telah memiliki pengalaman kerja yang cukup untuk diterima sebagai PPPK tanpa harus mengikuti tes seleksi yang dianggap merepotkan dan tidak efisien.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras! PT Taspen: Dampak Negatif Pada Daya Beli Pensiunan PNS, Berikut Antisipasinya...

Pendekatan yang diusulkan oleh DPR ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memiliki kualifikasi yang memadai untuk diterima sebagai PPPK.

Namun, hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat serta di kalangan pengamat kebijakan publik.

Mengutip Berbagai Sumber, Jumat 08 Maret 2024, Berikut alasan di balik usulan proses tanpa tes:
 
1. Pengakuan atas Pengalaman Kerja:
 
Tenaga honorer yang telah bertahun-tahun bekerja di berbagai instansi pemerintah telah mengumpulkan pengalaman kerja yang berharga.
 
Mengakui pengalaman tersebut dengan langsung mengangkat mereka sebagai PPPK tanpa tes seleksi dianggap sebagai penghargaan yang pantas.
 
2. Efisiensi dan Produktivitas:
 
Proses tes seleksi membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, baik bagi pemerintah maupun para peserta.
 
Dengan menghilangkan tahapan tes, proses pengangkatan PPPK dapat lebih efisien dan menghindari potensi pemborosan.
 
 
3. Penyederhanaan Administrasi:
 
Dengan tidak adanya tes seleksi, proses administrasi pengangkatan PPPK dapat menjadi lebih sederhana dan cepat.
 
Ini akan mengurangi birokrasi yang membebani dan mempercepat penyelesaian pengangkatan.

Namun, sementara usulan ini dapat memberikan solusi bagi banyak tenaga honorer, terdapat pula tantangan dan kritik yang perlu dipertimbangkan:

1. Kualitas Seleksi:

Tanpa tes seleksi, ada potensi penurunan kualitas tenaga PPPK yang diangkat.

Hal ini dapat mempengaruhi kinerja pelayanan publik yang akhirnya merugikan masyarakat.

2. Keadilan:

Meskipun memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah berpengalaman, proses tanpa tes seleksi juga dapat dianggap tidak adil bagi mereka yang belum memiliki pengalaman kerja yang cukup atau yang memiliki kualifikasi lebih baik.

3. Transparansi dan Akuntabilitas:

Proses seleksi yang transparan dan akuntabel adalah salah satu prinsip penting dalam rekrutmen pegawai publik.

Tanpa tes seleksi, proses pengangkatan PPPK mungkin kurang transparan dan dapat menimbulkan spekulasi tentang nepotisme atau kepentingan politik tertentu.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer! Sri Mulyani: THR untuk PNS 2024 Dibayar Penuh 100 Persen dari Gaji Pokok

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer.

Usulan untuk mengadopsi proses pengangkatan tanpa tes seleksi oleh DPR merupakan upaya untuk memberikan solusi atas kendala yang dihadapi oleh tenaga honorer.

Namun, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan dengan seksama implikasi dari usulan ini terhadap kualitas layanan publik, keadilan, dan prinsip-prinsip rekruitmen pegawai negeri yang baik.

Perlu adanya kajian mendalam dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Dengan demikian, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat dilakukan secara efisien dan adil tanpa mengorbankan kualitas serta prinsip-prinsip demokrasi dan pelayanan publik yang baik.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah