Dana KJMU dicabut, Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Ulang? Ini Penjelasan Resmi Plt Gubernur Jakarta

- 9 Maret 2024, 14:30 WIB
Cara cek nama penerima KJMU 2023 online lewat web kjp.jakarta.go.id.
Cara cek nama penerima KJMU 2023 online lewat web kjp.jakarta.go.id. /Instagram/@jakone.mobile/

OKE FLORES.COM - Pada Sabtu, 9 Maret 2024, Jakarta kembali menjadi sorotan publik menyusul pengumuman resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta terkait pencabutan dana Kredit Jangka Menengah Usaha (KJMU).

KJMU merupakan program bantuan keuangan yang secara khusus ditujukan bagi mahasiswa yang membutuhkan dana untuk membiayai pendidikannya di perguruan tinggi.

Keputusan yang mengejutkan ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar di kalangan mahasiswa, terutama terkait dengan proses pendaftaran ulang serta kelangsungan studi mereka. Mengingat pentingnya akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan bagi semua kalangan, penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak berwenang sangatlah dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2024 Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta Per Semester

Dalam penjelasannya, Plt Gubernur Jakarta menyampaikan bahwa pencabutan dana KJMU tidak akan berdampak pada proses pendaftaran ulang mahasiswa yang telah mengakses program tersebut sebelumnya.

Artinya, mahasiswa yang telah terdaftar sebagai penerima dana KJMU tetap dapat melakukan proses daftar ulang untuk semester berikutnya tanpa adanya hambatan atau penundaan.

Beberapa mahasiswa yang pernah menerima bantuan KJMU mengeluh bahwa pada tahun ini uang tidak dibayarkan atau dicabut.

Program KJMU adalah inisiatif yang didirikan oleh Pemprov Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga yang kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan program diploma atau sarjana jenjang D3, D4, dan S1 untuk menyelesaikan pendidikan mereka dengan cepat dan tepat waktu.

Plt Gubernur Jakarta menjelaskan tentang masalah penarikan bantuan KJMU.

Ini didasarkan pada sinkronisasi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi atau Regsosek, yang terakhir telah disahkan oleh Kementerian Sosial pada Desember 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x