Hore! Siswa SMP Dapat Rp2.560.000 dari KJP Plus, Berikut Dua Syaratnya

- 10 Maret 2024, 12:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Kjp DKI Jakarta/

OKE FLORES.COM - Kabar gembira bagi para penerima KJP Plus nih!

Pasalnya, nominal bantuan yang diterima dari KJP Plud lumayan besar lho.

Bagi yang belum tahu, KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca Juga: WOW! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Segera Cair, Ini Persyaratan dan Cara Klaimnya untuk 18,8 Juta KPM

Untuk bisa mendapatkan KJP Plus, para pelajar harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan.

Setelah memenuhi syarat, siswa harus mengetahui langkah-langkah pengecekan KJP Plus.

Nah, berikut cara mendapatkan KJP Plus, yaitu:

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Siswa SD Terima Rp3 Juta dari KJP Plus Asalkan Penuhi Dua Hal Ini, Apa Saja?

- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home

- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.

- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pencairan Bansos PKH di Percepat dan Jadwal Cair Bulan Maret 2024

3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)

4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :

- Mengisi surat permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan
Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP orang tua/wali

- Fotocopy Kartu Keluarga

5. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.

Baca Juga: TERBARU! Langkah Mudah Cara Cek Status Penerima BPNT Maret 2024 Terbaru

6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.

7. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Persyaratan KJP Plus

Ada beberapa perayaratan KJP Plus, yang terbagi menjadi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum:

- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun

- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta

- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

Baca Juga: KABAR BAIK! Pencairan Bansos PKH di Percepat dan Jadwal Cair Bulan Maret 2024

- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Persyaratan Khusus:

- Terdaftar dalam DTKS Daerah

- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas

- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan

- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi

- Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan

- Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan.

Besaran Bantuan KJP Plus untuk Pelajar SMP/MTs

Baca Juga: HOREE! Bansos PKH Tahap 1 Cair Maret 2024, Khusus Lansia dan Disabilitas, Buruan Cek Namamu...

Berikut rinciannya.

- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan

- Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan

- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan

- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan.

Nah, jika ditotalkan, maka pelajar SMP akan mendapatkan Rp2.560.000 dari KJP Plus.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah