Resmi dari Kemendikbud! Ini Aturan Terbaru Seragam Sekolah di Indonesia Tahun 2024

- 13 April 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /Istimewa/

1. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Achmad Dimyati Natakusumah Calon Potensial dalam Pilkada Banten 2024

2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru

3. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh

4. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera

5. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:

• topi pet dan dasi

Baca Juga: WOW! Inilah 7 Zodiak yang Berpotensi Menjadi Orang Terkaya di Tahun 2024

• bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

6. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah