OKE FLORES.COM - Setiap siswa penerima KJP Plus tahap 1 akan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.
Oh iya, KJP Plus tahap 1 telah dibuka lho. Dalam unggahan akun Instagram Disdik DKI Jakarta, tertera jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1, yaitu mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," tulis unggahan tersebut, pada 23 April 2024.
Baca Juga: WADUH! Penerima KIP Bantuan Bisa Dibatalkan Jika Prestasi Akademik Rendah
Selain memenuhi persyaratan yang ditentukan, para orangtua/wali siswa juga harus mengetahui cara daftar KJP Plus.
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa orangtua siswa saat melakukan pendafataran, yaitu:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Perangkat Desa Berpotensi Diangkat sebagai ASN Menurut UU
Besaran KJP Plus
Berikut besaran bantuan KJP Plus yang diterima siswa per jenjangnya, yaitu:
1. SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
2. SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
3. SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
4. SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.***