Berikut Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

- 19 Februari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22 /Freepik.com

Untuk Anda yang tidak sempat melaporkan SPT Tahunan secara langsung, dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah cara lapor SPT tahunan secara online:

1. Buka laman resmi www.pajak.go.id.

2. Klik Login pada kanan atas layar. Jika belum memiliki akun daftar terlebih dahulu.

3. Jika sudah memiliki akun, ketik NPWP dan Kata Sandi di layar.

4. Masukkan juga Kode Keamanan yang diminta sesuai di layar, setelah itu klik Login.

5. Tunggu sebentar, setelah masuk ke dashboard pajak

6. Klik Lapor.

7. Tekan ikon e-Filling.

8. Klik dan tekan tulisan "Buat SPT".

9. Setelah itu, muncul beberapa pertanyaan dan jawab sesuai pilihan hingga akhir pertanyaan.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x