Berikut Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

- 19 Februari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22 /Freepik.com

10. Pada akhir pertanyaan yang paling bawah, akan ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

11. Jika Anda ingin mengisi wajib pajak tanpa pusing dan ingin mudah, pilih dan klik jawaban “Dengan Panduan".

12. Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir.

13. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika terjadi kesalahan pada SPT Tahunan tahun sebelumnya).

14. Klik dan tekan tombol "Langkah selanjutnya".

15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

16. Klik "Ya" jika data yang diisikan tersebut benar.

17. Anda bisa memilih "Tidak" jika menginginkan menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, tekan tombol "Tambah".

19. Untuk melanjutkan proses pengisian. Isilah data yang perlu untuk di isi.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x