Berikut Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

- 19 Februari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22 /Freepik.com

20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Anda bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, Anda bisa isi utang pada akhir tahun yang lalu. Anda bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah".

22. Bagian D, isi dengan daftar susunan anggota keluarga Anda.

23. Pada lampiran 1 Bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti sewa, royalti, bunga, dan sebagainya.

24. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

25. Pada bagian C, isi dengan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

26. Data yang perlu diisi yakni jenis pajak, jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja), NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, dan tanggal bukti pemotongan.

27. Klik langkah berikutnya.

28. Pada bagian kolom identitas, isikan dengan status perkawinan, NPWP suami/istri, dan status kewajiban pajak.

29. Pada bagian A penghasilan neto, isikan dengan penghasilan neto luar negeri, penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x