Berikut Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

- 19 Februari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22 /Freepik.com

30. Isi jumlah uang jika Anda membayar zakat pada lembaga resmi terkait.

31. Pada bagian B, isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

32. Pada bagian C berlaku hanya untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

33. Pada bagian D apabila Anda pernah membayar angsuran PPh 25.

34. Pada bagian E, Anda akan mengetahui status SPT apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

35. Jika hasil SPT nihil, lanjutkan pengisian lalu klik "Lanjut F".

36. Jika hasil kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

37. Jika hasil belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

38. Jika sudah, lanjut ke Pernyataan, klik centang setuju jika data yang Anda isi sudah benar.

39. Setelah itu, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x