Berikut Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

- 19 Februari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22 /Freepik.com

Okeflores.com - Simak cara lapor pajak SPT Tahunan secara online lewat handphone menggunakan fitur e-Filing tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.

SPT Tahunan terbagi menjadi tiga macam yakni SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana), 1770S (Sederhana) dan SPT Tahunan 1770.

SPT Tahunan 1770SS ditujukan untuk pegawai negeri atau swasta yang penghasilan per tahun kurang dari Rp60 juta. Sedangkan SPT Tahunan 1770S untuk pegawai berpenghasilan lebih dari Rp60 juta.

Untuk SPT Tahunan 1770 disediakan untuk non pegawai yang berpenghasilan kurang Rp60 juta atau lebih dari Rp60 juta.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, berikut cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat dilakukan.

1. Datang secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus yang sudah disediakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

2. Melalui pos atau jasa ekspedisi, dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir antar dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

3. Layanan Daring, lapor SPT Tahunan secara online lewat DJP, e-Filling, maupun dalam bentuk e-SPT.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x