'Masalah' Hibah 4,9 M Tulungrejo - Kediri, Mantan Penasihat KPK Sebut: Itu Wewenang Kepolisian atau Kejaksaan

8 Mei 2023, 11:10 WIB
Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005-2013 /

 

KEDIRI, OKE FLORES.com - Ribut-ribut masalah dugaan adanya proposal 'siluman' yang berhasil menjaring dana 4,9 Milyar rupanya menarik sejumlah elemen masyarakat mengkritisi dan mendorong penegak hukum segera turun tangan untuk mengetahui ada dan tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut.

Tak terkecuali Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jabatan 2005-2013 turut memberi catatan kritis persoalan dana hibah 4,9 Milyar di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: SURAT EDARAN MenPANRB! Dua Formasi ini Jadi Prioritas CPNS Tahun 2023...

Menurut Abdullah, pada masa orde baru, dikenal dana non budgeter. Pada era reformasi, tidak ada dana nonbudgeter. Semua harus budgeter. Jadi, dana apa saja harus tertulis dalam APBN, APBD, sampai dana APBDesa. Jika tidak ada, berarti dana tersebut dapat dikategorikan sebagai dana ilegal.

"Dalam konteks ini, APH (Aparat Penegak Hukum - red) dapat menggunakan pasal 2 ayat 2 UU No 31/99 jo UU No. 20/21," ungkapnya kepada media ini, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Tentang Formasi CPNS 2023, Begini Isinya...

Lanjut dikatakan, perlu diselidiki apakah pelaksana proyek tersebut ditunjuk melalui proses lelang atau penunjukan langsung oleh Kades.

Abdullah Hehamahua menekankan, "APH segera meminta ke BPKP untuk audit apakah pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan SOP atau tidak. BPKP juga perlu menginformasikan apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak."

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

"Disebabkan proyek ini tidak melibatkan Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara maka ia bukan merupakan domain KPK. Jadi yang berwenang melakukan penanganan kasus ini adalah kepolisian atau kejaksaan," tegasnya.

Berdasarkan rekaman video rapat Koordinasi Dinas Perkim, Pemdes Tulungrejo bersama perwakilan masyarakat pada Hari Kamis 4 Mei 2023 turut membahas persoalan dana hibah 4,9 milyar tersebut. Pada kesempatan itu sang Kades Tulungrejo Matnurkasan menegaskan bahwa pihak desa berhak mengajukan usulan pembangunan kawasan kumuh.

Namun dilain pihak Sukamto selaku Koordinator BKM mempertanyakan mengapa pihaknya yang harus menandatangani NPHD dan harus bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut dengan menandatangi surat pernyataan dari KEPALA DESA, padahal Koordinator BKM sebelumnya juga mengaku tidak pernah mengusulkan proposal senilai 4,9 Milyar.  ** (TIM - RD)

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler