Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja TKK di Pemkot Bekasi

10 Oktober 2023, 10:11 WIB
Foto: Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja TKK di Pemkot Bekasi /

OKE FLORES.COM - Beberapa hari terakhir beredar kabar akan adanya Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi. Agar permasalahan tidak semakin membesar dan meresahkan puluhan ribu TKK, Pemkot Bekasi melalui Wali Kota Raden Gani Muhamad memberikan penjelasan.

Menurut dia, TKK Pemkot Bekasi tidak akan dicopot dari jabatannya. Hal itu dibenarkan Wali Kota melalui keterangan tertulis, Senin 10 Oktober 2023.

 

Hari ini, Wali Kota juga menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala perangkat daerah (OPD) untuk membahas pentingnya TKK di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Polsek Kuwus Salurkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran

Melansir rri.co.id, Selasa 10 Oktober 2023, berikut topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain:

1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK

2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;

4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga: Operasi SAR WNA China Hilang di Long Beach Labuan Bajo Ditutup

Dalam rapat perencanaan tersebut, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah (Asda 3) Pemkot Bekasi, Dwie Andyarini, juga menjelaskan, untuk bulan Desember 2023, BKN mencatat gaji TKK dari SPK (UU Ketenagakerjaan) yang dilakukan kepala OPD mana saja.

"Sama dengan bulan-bulan sebelumnya, adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan," kata Dwie Andyarini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin menjawab pertanyaan berapa banyak TKK yang belum terdaftar di BKN.

Nadih mengatakan, TKK tidak didaftarkan karena pada saat melamar pegawai non-ASN atau TKK yang masuk tahun 2021 belum menyelesaikan masa baktinya selama satu tahun.

"Sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun," ucap Nadih Arifin.

Dari poin-poin yang disampaikan tersebut, Pj Walikota Bekasi juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO (Inspektorat Kota), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) dibawah koordinasi Sekertaris Daerah, untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.

"Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi Sekda untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan," ujar Pj Walikota Bekasi.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler