Keuskupan Ruteng Bakal Punya Pastor Perwira Polisi, Diutus Polda NTT Ikuti Pendidikan di Akpol Lemdiklat

13 Maret 2024, 13:37 WIB
Potret Pastor Katolik di NTT yang diakomodir dalam penerimaan Polri jalur Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024. /Kolase Foto: OKE FLORES/

OKE FLORES.COM - Seorang pastor dari Keuskupan Ruteng, NTT, bakal mengikuti pendidikan perwira di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah.

Pastor bernama Oktovianus Pelagian Rant itu diakomodir dalam penerimaan Polri jalur Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024.

Sang pastor menjadi satu-satunya utusan Panda Polda NTT yang diterima untuk mengikuti pendidikan SIPSS Polri TA 2024.

Baca Juga: Saldo Dana Gratis dari Google 2024, Link Dana Kaget Apk Penghasil Saldo Dana Gratis Tanpa KTP dan KK Non Link

Sebelumnya, pastor yang ditahbiskan pada Oktober 2023 itu mengikuti seleksi tingkat nasional pada 17-29 Februari 2024, bersama seorang dokter.

Namun, hanya sang pastor yang diterima mengikuti pendidikan SIPSS Polri TA 2024.

Syok saat Ditunjuk Mengikuti Seleksi SIPSS Polri TA 2024

Menurut pengakuan Oktovianus, menyebut dirinya terkejut ketika ditunjuk pihak Keuskupan Ruteng untuk mengikuti tahapan seleksi SIPSS di Kupang.

Mendengar kabar tersebut, kata Oktovianus, orangtuanya agak keberatan.

Baca Juga: CEK KATEGORI PENERIMA! Pencairan Bansos PKH Menjelang Ramadhan Hari Ini, 13 Maret 2024

"Orang tua memang agak keberatan, tapi semua keputusan soal keberadaan saya diserahkan ke Keuskupan dan saya siap ditugaskan dimana saja termasuk diutus mengikuti seleksi Polri untuk sekolah perwira," kata sang pastor dalam pemberitaan yang beredar.

Berdasarkan pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024, ada sebanyak 100 orang yang diterima untuk dididik di Akpol Lemdiklat Polri di Semarang, Jawa Tengah selama enam bulan.

Apa itu SIPSS? SIPSS adalah rekrutmen penerimaan calon perwira Polri menjadi perwira pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi dua (Ipda).

SIPSS diperuntukkan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian

Usai lulus du SIPSS, siswa akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Pusat dan DPRD Provinsi Tergolong Fantastis, Jadi Kontroversi dan Kritik

Ada beberapa rangkaian pemeriksaan dan ujian bagi para peserta seleksi SIPSS.

1. Seleksi tingkat panitia daerah (panda).

Seleksi ini dilakukan dengan sistem gugur dan atau sistem ranking mulai dari pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS).

- Pemeriksaan kesehatan (Rikkes) I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.

- Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS).

- Tes Kompetensi Keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif.

- Uji kesamaptaan jasmani A, B, dan C dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

- Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif

- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

2. Tahap Seleksi Tingkat Pusat

Baca Juga: PENDAFTARAN Mudik Gratis 2024 Dibuka Hari Ini: Kolaborasi Antara BUMN, ASABRI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Sama seperti seleksi di tahap Panda, tahap seleksi di tingkat pusat juga juga menggunakan sistem gugur dan atau sistem rangking, berikut rinciannya:

- Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

- Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.

- Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif

- Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

- Wawancara Mental Ideologi (MI) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler