Pria di NTT Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Mobil, Berikut Kronologinya

26 Maret 2024, 10:32 WIB
ilustrasi penipuan di ntt /kolase: OKE FLORES/

OKE FLORES. COM - Kasus penipuan kembali terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kabupaten Ngada, menimpa korban bernama Ignasius Aleksandro Lipo.

Tindak pidana penipuan itu terjadi pada Rabu, 16 Januari 2024 pukul 18.30 WITA.

Penipuan terkuak usai korban melayangkan laporan kepada Polres Ngada. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/40/11/2024/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, berikut kronologinya.

Baca Juga: Membangun Masa Depan Sehat Bersama, BPJS Kesehatan Membuka Peluang Karir dan Lokasi Penempatan

Kasus tersebut bermula ketika terlapor (pelaku), Fransiskus Saverius Reto, menawarkan sebuah mobil AVANZA berwarna silver dengan NoPol EB 1150 DK kepada pelapor (korban), Ignasius Aleksandro Lipo melalui fitur massenger Facebook.

Harga yang ditawarkan pelaku kepada korban mencapai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah).

Namun, korban menawar dengan harga Rp55.000.000,00(lima puluh lima juta Rupiah), yang akhirnya disepakati oleh pelaku.

Tepat pada Kamis, 24 Januari 2024 pukul 21.54.45 WITA, korban mengirimkan uang sebesar Rp24.900.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu Rupiah) kepada pelaku via BRI Mobile.

Laporan polisi Nomor: LP/B/40/11/2024/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur,

Korban juga memberikan uang cash sebesar Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu Rupiah) kepada pelaku di Jembatan Leko Ena, Desa Warupele II.

Baca Juga: HORE! Ternyata Selain THR Pensiunan PNS 2024, Ada Tunjangan 3 Plus 1 yang Membahagiakan pada Bulan Juni

Kemudian korban dan pelaku membahas sisa pembayaran dari harga yang telah disepakati, yakni tersisa Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), bertempat di Pomasule Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie (rumah korban).

Jika ditotalkan, korban baru membayar sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dari total harga yang disepakati, yakni Rp55.000.000,00(lima puluh lima juta Rupiah).

Artinya, korban masih berutang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) kepada pelaku.

Korban meminta tenggat waktu selama tiga bulan untuk melunasi sisa pembayaran tersebut.

Pada tanggal 16 Maret 2024, korban mengirimkan sisa uang pembelian mobil yang telah disepakati, yakni sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).

Baca Juga: GRATIS! Cara Mendapatkan Tiket Kereta Api Gratis dari KAI Hari Ini Berikut Caranya

Namun, empat hari kemudian, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024, mobil tersebut ditarik oleh pihak Leasing ADIRA An. Moktar Als. Joker.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun mendatangi SPKT Polres Ngada untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler