Jelang Pilkada Manggarai Barat 2024, Bupati Endi Sentil Hal Ini

24 April 2024, 15:26 WIB
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan program serta jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 tingkat Kabupaten Manggarai Barat. /Sumber foto humas Pemda Manggarai Barat/

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan program serta jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 tingkat Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam rapat yang berlangsung di aula Sekretariat KPUD, Selasa (23/4/2024), Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi berpesan agar menjaga kualitas demokrasi.

"Kita sadari bahwa berkualitasnya suatu proses demokrasi terletak pada prosesnya,” ujar Bupati Edi sapaan akrabnya.

Baca Juga: Makanan yang Perlu Diwaspadai karena Potensinya Menyebabkan Keguguran

Diakuinya, dari sekian kali Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan Pemilukada dan Pemilihan Legislatif pasti banyak pelajaran yang bisa diambil.

Karena itu harus belajar dari kekurangan dan kelemahan dalam setiap proses demokrasi yang telah dilalui bersama, apalagi Manggarai Barat adalah salah satu kabupaten yang akan memasuki tahapan Pemilukada.

"Mari kita belajar dari kekurangan dan kelemahan di berbagai pesta demokrasi yang telah kita lalui. Jangan sampai kita tersandung di batu yang sama, yang membuat kualitas demokrasi akan menjadi mundur," lanjutnya.

Dalam tahapan demokrasi, jelasnya, harus bisa mengidentifikasi, memetakan hal-hal yang sering diperdebatkan dalam momen penyelenggaraan pesta demokrasi.

Baca Juga: Lima Zodiak Ini Terkenal dengan Sifat Baik Hati dan Dermawan

Dia berharap semua pihak memiliki niat dan spirit yang sama, saling berkoordinasi agar Pemilukada nanti persoalan DPT tidak lagi menjadi persolan yang luar biasa di Manggarai Barat.

Selain itu, mengenai penempatan seseorang masuk di TPS tentu dasarnya sesuai alamat yang bersangkutan. Jangan sampai dalam satu rumah, ada di TPS yang berbeda.

Untuk itu, para penyelenggara Pemilukada, baik KPUD maupun Bawaslu, harus memetakan dengan baik terhadap beberapa hal yang menjadi pengalaman bersama.

Sebab, ada kecenderungan pemilih susah mencari TPS, maka yang bersangkutan tidak ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler