Proyek Telford di Desa Golo Paleng Matim Mangkrak dan Sarat Korupsi

- 2 Mei 2023, 11:43 WIB
Kondisi Pengerjaan proyek pembangunan jalan telford di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, hingga kini belum selesai dikerjakan.
Kondisi Pengerjaan proyek pembangunan jalan telford di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, hingga kini belum selesai dikerjakan. /Foto Oke flores/

MANGGARAI TIMUR, OKE FLORES.com - Pengerjaan proyek pembangunan jalan telford di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, hingga kini belum selesai dikerjakan.

Sumber OKE FLORES.com menyebut, proyek penghubung kampung Pampa menuju Liang Dalo itu, diketahui dianggarkan pada  2022 lalu, namun baru dieksekusi pada tahun 2023. Ia sendiri tidak mengetahui alasan dibalik penundaan pelaksanaannya.

"Saya tidak tahu kenapa baru dikerjakan tahun ini, yang pasti itu dianggarkan tahun 2022," ujar sumber itu yang merupakan warga Desa Golo Paleng pada Senin 1 Mei 2023.

Baca Juga: Menarik Konsumen, Tesla Louncing Program Supercharging Gratis Selama 3 Tahun

Ia mengatakan, sejak awal sebagian warga sudah menaruh curiga terhadap proyek itu, sebab tidak mengetahui besaran anggaran, volume dan lama waktu pengerjaan lantaran tidak dipasangnya papan informasi.

"Amanat UU No.14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, papan informasi wajib dipasang sebagai bukti transparansi, sehingga masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi program pembangunan desa dan mencegah penyalahgunaan anggaran," ucapnya.

Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari sumber terpercaya, pagu anggaran proyek itu senilai Rp.154.039.400, dengan volume 418 m.

Baca Juga: Usai Prabowo Subianto dan Wiranto Bertemu, Gerindra Dapat Banyak Kontribusi...

Lanjut sumber itu, dalam pelaksanaannya, sistem upah dalam pengelolaan Dana Desa adalah Harian Orang Kerja (HOK), bukan di borok. Ia menuding, pola itu sengaja digunakan sang mantan Kades periode 2017-2023, Blasius Banis untuk meraup keuntungan besar pada proyek itu.

Kata dia, terdapat 8 kelompok kerja dalam pengerjaan proyek itu, satu kelompok masing-masing mendapat jatah borok 50 meter. Namun, dari sekian kelompok itu, hanya 1 kelompok yang sudah menuntaskan pekerjaannya, sedangkan 7 kelompok lainnya belum tuntas.

"Volume yang belum tuntas dikerjakan dari 7 kelompok itu variasi. Kalau ditotal yang belum tuntas dikerjakan sekitar 70 meter," kata dia.

Baca Juga: PT Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi...

"Nah, itu hari sempat tersendat bayar upah ke pekerja, tapi setelah diberitakan di media baru pa Blasius Banis bayar," bebernya menambahkan.

Proyek itu, ungkapnya, dikerjakan mulai Februari 2023, saat itu bertepatan musim hujan. Mobil pengangkut material tidak bisa masuk sampai ke lokasi. Hal itu, dijadikan alasan bagi mantan Kades, Blasius Banis untuk menunda pekerjaan. Saat ini hujan sudah mulai redah, namun belum ada tanda-tanda dilanjutkan pengerjaannya.

"Kalau waktu musim hujan, bisa dimaklumi, tapi sekarang sudah tidak hujan lagi, lalu kapan mau dilanjutkan pekerjaan itu," cetusnya.

Baca Juga: KTT Asean 2023, RI Dorong Isu Human trafficking...

Ia meminta sang mantan Kades, Blasius Banis, agar bertanggung jawab untuk menuntaskan pengerjaan proyek itu.

"Tolong selesaikan pekerjaan itu, jangan hanya mau habiskan uang Negara saja," pintanya.

Dugaan Kongkalikong

Sumber itu menerangkan, Bupati Manggarai Timur, melalui Keputusan Nomor: HK/34/Tahun 2019, mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Pemerintah kecamatan dalam wilayah kerja kecamatan masing-masing.

Pemerintah kecamatan, wajib melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran dan Belanja Desa, serta membuat laporan hasil evaluasi tersebut untuk didistribusikan ke DPMD dan Inspektorat.

Namun, kata dia, untuk konteks Desa Golo Paleng, rupanya hasil evaluasi pemerintah Kecamatan Lamba Leda selalu baik, terbukti selalu diberikannya rekomendasi pencairan Dana Desa. Padahal fakta lapangan tidaklah demikian.

Ia menduga, mandat yang diberikan bupati tersebut disalahgunakan oleh pemerintah kecamatan untuk bermain mata dengan Blasius Banis dalam rekomendasi pencairan Dana Desa.

Pencairan Dana Desa, jelasnya, dilakukan 4 tahap dalam setahun. Setiap pencairan harus ada rekomendasi dari pemerintah kecamatan. Rekomendasi berikutnya diberikan berdasarkan hasil monitoring terhadap penggunaan anggaran tahap sebelumnya. Proyek fisik wajib di-monitoring pemerintah kecamatan agar ada kesesuaian antara fisik dan administrasi.

"Realitanya ada proyek fisik yang mangkrak namun secara administrasi sudah tuntas. Tentunya, ini patut kita curigai, ada kongkalikong antara pemerintah kecamatan dengan Blasius Banis. Walaupun ada proyek mangrak sengaja ditutup-tutupi dan terus diberi rekomendasi pencairan," kesalnya.

"Jadinya, boleh dibilang sejauh ini yang dilakukan pemerintah kecamatan Lamba Leda hanya sebatas pada pembenahan administrasi, tetapi fungsi monitoring tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujar sumber itu menambahkan.

Sementara, Camat Lamba Leda, Longginus Rohos saat dikonfirmasi OKE FLORES.com pada Senin, 1 Mei 2023 melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi. Sedangkan mantan Kepala Desa Golo Paleng saat di hubungi via gawainya, sedang tidak aktif.

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah