Baca Juga: Polres Matim Diduga Berkonspirasi, Galian C Ilegal di Lamba leda Makin Menjamur...
"Pada kesempatan tersebut, permintaan kami belum bisa dipenuhi oleh KSP. Oleh sebab itu, kita mengikuti instruksi penundaan ini setelah mendapatkan surat resmi dari KLHK, selaku pihak yang berwenang dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Mengingat sebelumnya, PT Flobamor telah menjalin MoU dengan KLHK," lanjutnya.
Jika ada surat dari KLHK terkait pemberhentian sementara maka Flobamor akan mengikuti.
Baca Juga: Polisi di NTT Diduga Lecehkan Istri Sesama Anggota di Asrama Polsek...
Untuk itu Abner menyebutkan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan akan tetap berlaku selama surat permintaan penundaan tidak dikeluarkan KLHK.
Akan tetapi, jika surat belum diterima, maka pemberlakuan tarif tetap berlanjut sesuai dengan skema kerjasama yang sudah dibuat bersama KLHK.
Baca Juga: Pulau Mules Disiapkan untuk Dikunjungi Tamu KTT ASEAN 2023 ...
Dalam daring hari itu dihadiri oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, dan ASITA.