Seorang Pria Paruh Baya Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka TPPO di Labuan Bajo

- 15 Juni 2023, 14:04 WIB

OKE FLORES.com - Penyidik unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat telah menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) yang berasal dari Po'akuru, Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada pada hari Rabu (14/06/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TS (55) telah ditangkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.

Tindakan ini dilakukan setelah seorang korban TPPO yang dibawa oleh TS tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan menuju Medan.

"Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., pada Kamis (15/6/2023) pagi, melansir rri.co.id, Kamis 15 Juni 2023.

Dia menyatakan bahwa tersangka ditetapkan karena tindakan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi elemen dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

Ini diatur di bawah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja.

Untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,-, kata Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.

Baca Juga: Warganet Tak Setuju SMP di Banten Gelar Wisuda: Wisuda Hanya untuk Sarjana, Kasihan Orangtua

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah