AH Pencuri Kotak Derma Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Umat Katolik

- 5 Juli 2023, 12:15 WIB
Foto: AH Pencuri Kotak Derma Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Umat Katolik
Foto: AH Pencuri Kotak Derma Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Umat Katolik /

OKE FLORES.com - Tersangka pencurian kotak sumbangan di area ibadah Gereja Katedral Atambua, wilayah Belu, daerah Nusa Tenggara Timur sudah ditangkap oleh tim Penyidik Polres Belu.

Melansir dari rri.co.id, Rabu 05 Juli 2023, Tersangka Inisial AH di tetapkan sebagai terdakwa dalam Sidang di Polres Belu. AH dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.

Setelah menyelesaikan kasus ini, Kepada RRI AH mengungkapkan, ia merasa sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua umat Katolik atas tindakan yang sudah ia lakukan.

Baca Juga: PT Pelni Himbau Masyarakat Tidak Membeli Tiket Melalui Calo  

Tersangka AH Menjelaskan bahwa dirinya terpaksa mencuri sejumlah uang di dalam kotak derma yang ada di taman doa gereja katedral Atambua, karena terdesak kebutuhan untuk memenuhi uang kuliah makanya yang saat ini sementara masih kuliah dan menyusun skripsi di salah satu universitas yang ada di NTT.

AH mengaku, kalo dirinya menggunakan alat bantu berupa lidi saat menarik keluar amplop yang berisi uang derma yang umat taruh di dalam kotak derma tersebut. Dan aksinya tersebut merupakan yang kedua kali ia lakukan.

Perlu Diketahui, tersangka AH berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Belu di salah satu rumah di wilayah Kupang, NTT.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah