Oknum Mahasiswi Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus TPPO

- 6 Juli 2023, 11:57 WIB
Foto: Oknum Mahasiswi Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus TPPO
Foto: Oknum Mahasiswi Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus TPPO /

OKE FLORES.com - Tim Investigasi Unit Kriminal Polisi Resor Alor (Satreskrim Polres Alor), Polda Nusa Tenggara Timur, mengidentifikasi seorang wanita yang merupakan mahasiswi dari Kabupaten Malaka sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO).

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Alor, Selasa (4/7/2023), Wakil Kepala Polres Alor Komisaris Polisi Jamaludin selaku Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Tindak Pidana Orang (TPPO) Polres Alor didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Iptu Ibrahim Usman dan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Aiptu Suherman, menjelaskan urutan kejadian yang telah menetapkan seorang Tersangka MES (30) Mahasiswi sebagai Penghubung pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi, dilansir dari rri.co.id, Kamis 06 Juli 2023.

Dalam Peristiwa tersebut 2 orang menjadi korban yang berinisial WPK (19) dan MJD (18), pada tanggal 30 Mei 2023 tergoda dengan salah satu Postingan Lowongan pekerjaan di Media Sosial dengan Akun ELGA VINA, yang mana postingan tersebut berisi lowongan pekerjaan Asisten Rumah Tangga dan Pegawai Toko yang akan ditempatkan di jambi dengan penghasilan sebesar 1,8 juta Rupiah.

Baca Juga: Polres Manggarai Timur Amankan Kakek Usia 66 Tahun Kasus Pencabulan Anak

Tertarik dengan postingan tersebut Kedua Korbanpun menghubungi lewat Inbox medsos dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina, setelah berkomunikasi akhirnya pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang Akomodasi kepada kedua korban tersebut melalui Rekening a.n Yumina Lodia Mobuti Sebesar 300 Ribu yang mana korban MJD meminta tolong pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena Pemilik Akun ELGA VINA akan mengirimkan uang Akomodasi keberangkatan kedua korban.

Setelah uang Akomodasi keberangkatan kedua Korban dikirim oleh pemilik Akun Elga VINA, akhirnya pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tuanya kedua korban berangkat menggunakan Kapal feri menuju Kupang. Sesampainya di Kupang, kedua Korban di jemput Oleh Pemilik Akun Elga VINA berinisial MES (30) dan menampung korban di Kos - kosan yang berada di daerah liliba dan keesokan harinya tepatnya tanggal 2 Juni 2023, Pelaku MES (30) mengantar Kedua Korban ke Bandara El - tari Kupang untuk di berangkatkan ke Jambi , sesampainya di Jambi Korban langsung dipekerjakan sebagai Karyawan Toko Furniture dan ART.

Baca Juga: Berikut Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Tertanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan Korban ke Jambi, menindak lanjuti informasi tersebut Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak - pihak terkait, dari hasil tersebut penyidik mendapatkan informasi bahwasanya kedua korban saat ini sudah dipekerjakan di Jambi yang mana alamat tempat kerja Para Korban sudah di kantongi penyidik Sat Reskrim Polres Alor .

Pada tanggal 22 Juni Penyidik Polres Alor terbang menuju Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan kedua Korban dan saksi - saksi dan dari hasil Pemeriksaan tersebut didapatkan pelaku berinisial MES(30) sebagai perekrut dan penyalur yang mana pelaku tersebut beralamat di Desa Wekmidar, Kec. Rehat, Kab. Malaka. Tanpa menunggu lama penyidik Polres Alor langsung mendatangi Alamat rumah pelaku MES (30) dan membawa pelaku MES (30) ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan .

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x