Oknum Mahasiswi Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus TPPO

- 6 Juli 2023, 11:57 WIB
Foto: Oknum Mahasiswi Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus TPPO
Foto: Oknum Mahasiswi Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus TPPO /

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, Kompol Jamaludin Menyampaikan Bahwasanya penyaluran Kedua Korban Ke Jambi yang dilakukan tersangka MES (30) Melalui Jalur Ilegal dikarenakan Agency Penyalur tersebut tidak ada surat - surat pendukung untuk melegalkan Agency tersebut mengirimkan Pekerja.

Dalam press Conference tersebut Kompol Jamaludin juga menunjukan Barang Bukti berupa Foto Screenshot Postingan Ajakan kerja diMedsos, Bukti Transferan Uang, dan Surat - Surat Lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, MES yang masih berkuliah disalah satu perguruan tinggi di Kupang ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah