LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Sedikitnya 15 warga atau perorangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat telah mengembalikan aset tanah milik pemerintah daerah.
Pengembalian itu dilakukan setelah melalui proses penandatanganan surat pernyataan pengembalian aset tanah Pemda yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis 10 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat Salvador Pinto dan Kabid Aset serta 15 orang anggota masyarakat yang sementara menempati lokasi tanah tersebut.
Baca Juga: Kejari Manggarai Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Minum di Matim
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H mengatakan, sebelumnya ke-15 orang tersebut menduduki atau menempati tanah Pemda Manggarai Barat tanpa izin.
Kata dia, aset tanah tersebut berlokasi di RT 7, RW 2, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Pengembalian aset tanah tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta tanpa adanya ganti rugi ataupun realokasi tanah," terang Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis siang.