Bupati Manggarai Barat Jelaskan Pokok Persoalan Warga Translok

- 22 September 2023, 11:55 WIB
Bupati Manggarai Barat Jelaskan Pokok Persoalan Warga Translok
Bupati Manggarai Barat Jelaskan Pokok Persoalan Warga Translok /

Sementara 10 lainnya belum dibagikan karena beberapa persoalan yaitu; 3 sertifikat belum dibagikan karena beda nama, 2 sertifikat bermasalah ahli waris, 5 sertifikat tidak dibagi karena tidak hadir saat pembagian. Kesemuanya akan dibagikan ketika ada titik terang penyelesaian diantara warga sendiri.

"Untuk 65 bidang lahan yang belum disertifikatkan di lahan usaha 1, Pemda sudah dilakukan pengajuan ke BPN Manggarai Barat, namun hasil penelusuran lokasi sesuai informasi BPN temukan telah pergeseran lokasi. Serta sebagian lahan berada diatas lahan wakaf dan pemukiman, sehingga atas perintah bupati dan kesepakatan saat itu (Tahun 1999) di pindahkan ke lahan umum lainnya," ungkapnya.

Sehingga pada 2022 lalu, lahan warga yang belum mendapat sertifikat ditata ulang sehingga pada blok A terdapat 27 bidang dan pada Blok B terdapat 38 bidang tanah belum disertifikat.

Sementara itu, terkait persoalan lahan usaha 2 yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN Provinsi NTT pada Tahun 1998 hal itu sebentarnya mendahului pembagian lokasi. Lahan usaha 2 tersebut tidak dapat dibagikan, karena lokasinya berada diatas lahan sawah, pemukiman dan lahan garapan warga setempat.

Sehingga pada 2012, sebanyak 146 sertifikat tidak dibagikan dan disimpan di Disnakertrankop dan UKM Manggarai Barat. Tetapi pada pada 13 juni 2022, melalui Dinas Nakertranskop dan UKM telah mengembalikan sertifikat tersebut namun tidak diterima oleh BPN tanpa alasan. Sehingga saat ini sertifikat tersebut masih tersimpan di dinas.

Pada 7 Maret 2022 sebagian warga Transmigrasi Nggorang menemui pihak dinas dan beraudiensi di ruang kerja Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Mabar, dr. Theresia P. Asmon.

Saat itu mereka menanyakan terkait sertifikat lahan usaha 2 yang belum dibagikan. Jawaban Ibu Ney saat itu yang tertuang dalam berita acara, bahwa sebanyak 146 sertifikat memang telah diterbitkan oleh BPN Pemprov NTT tahun 1998, namun tidak bisa dibagikan karena lahannya tidak ditemukan. Karena itu pihak dinas masih menyimpan sertifikat tersebut.

Saat itu warga yang hadir tidak mempermasalahkan hal itu, apa lagi mereka mendengar langsung penjelasan ibu kadis.

Bupati menampik tudingan menutup-nutupi sertifikat lahan usaha 2

Bupati Edistasius menampik bila dirinya berusaha menutup-nutupi persoalan sertifikat lahan usaha 2.

Tahun 2022, ia menjelaskan, warga Translok pernah datang menemuinya dinas terkait. Kepala Dinas Ney Asmon menjelaskan bahwa 200 sertifikat tanahnya tidak ada lahannya, warga pun menerima dan mengakui hal itu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x