OKE FLORES.COM - Mega proyek bernilai miliaran rupiah untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur kawasan pemukiman dikawasan strategis daerah kabupaten kota yang berlokasi di lapangan Motang Rua, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diduga menggunakan material yang didatangkan dari lokasi galian C belum mengantongi izin.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, walaupun lokasi proyek yang di kerjakan oleh PT. Palindo Inti Nusantara dan konsultan pengawas dari CV.Multi Karya Permanen ini jaraknya kurang lebih 50 meter saja dari Kantor Polres Manggarai.
Terkait penggunaan meterial ilegal tersebut, Edwin Candra selaku konraktor saat di konfirmasi media ini pada 07 Oktober 2023 mengklaim bahwa pihaknya menggunakan material sesuai arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dinas PUPR Manggarai.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Singapura
"Kami ambil pasir yang suda lulus uji lab. Kami ikut arahan PPK dan Dinas PUPR." terang Edwin.
Iapun mengaku jika pasir yang di gunakan didatangkan dari Wae Reno.
"Ia Wae Reno sala satu pasir yang kita ambil," tamba Edwin.