LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Atas tuduhan diberbagai pemberitaan yang menuding penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak Hotel Loccal Collection, pihak hotel pun kini membantah berbagai tuduhan miring tersebut.
Melalui Penasihat Hukumnya (PH), pihak Hotel Loccal Collection Rico Ardika Panjaitan membantah tuduhan tersebut. Dalam rilis yang diterima media ini pada Kamis (9/11/2023) malam, Riko mengatakan, pihak Hotel selalu taat pajak Hotel dan restoran (PB1).
"Kami selalu membayar pajak PB 1 setiap bulan bahkan saat pandemi pun kami tetap membayar pajak PB 1," ungkapnya.
Baca Juga: Tilep Uang Sewa, Karyawan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Riko menerangkan, beberapa hari sebelumnya Hotel Loccal Collection didatangi tim pemeriksa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai. Hasil temuan mereka hanya terjadi kekurangan pajak.
"Bukan penggelapan pajak, tetapi kekurangan pajak dan itu sudah kami lakukan pembayaran sesuai dengan komitmen dengan Pemda. Jadi kekurangan itu kita sudah sampaikan ke Pemda untuk dilakukan pembayaran bertahap. Jadi soal pajak tidak ada persoalan," ujarnya.
Selain tudingan soal penggelapan pajak, juga ramai diisukan bahwa Hotel Loccal Collection digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Oktober 2023 lalu.