Pemkab Kediri Dapat ‘Sorotan Tajam’ Terkait Ujian Perangkat Desa yang Berakhir Polemik

- 13 Januari 2024, 11:45 WIB
Foto. Laundry Ardiansyah didampingi Verry Achmad, SH., MH Ketua DPP KNPI Pusat saat memberi keterangan pers dalam aksi massa Rabu, 11 Januari 2024
Foto. Laundry Ardiansyah didampingi Verry Achmad, SH., MH Ketua DPP KNPI Pusat saat memberi keterangan pers dalam aksi massa Rabu, 11 Januari 2024 /

KEDIRI, OKE FLORES.COM – Beberapa hari ini Kabupaten Kediri menjadi perbincangan hangat dari tingkat nasional hingga di daerah. Pasalnya pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa pada tanggal 27 Desember 2023 dianggap banyak pihak penuh kejanggalan dan kecurangan.

Akumulasi kemarahan peserta ujian akhirnya tertumpah dalam aksi demonstrasi bersama Aliansi LSM se-Kediri Raya di tiga tempat, Kantor DPMPD, Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri pada Rabu 11 Januari 2024

Menurut salah satu peserta aksi yang Bernama Debby D. Bagus dirinya merasa kena ‘PRANK’ dalam ujian kali ini, sebab mendapati pelaksanaan ujian yang carut marut dan mendapat hasil nilai akhir yang terkesan misterius.

Baca Juga: Bangun Relasi Intens dengan Masyarakat, Polres Kediri Adakan Jumat Curhat, AKBP Bimo Sentil Hal Ini

“Ikut ujian ini kami sudah keluar biaya hampir 500 ribu untuk ngurus kelengkapan administrasi yang disyaratkan. Namun faktanya pelaksanaan tes yang disuguhkan sangat mengecewakan," tuturnya. Ratusan komputer error, jaringan internet down, dan mendapat lembaran akumulasi hasil nilai yang tidak diakui UNISMA Malang sebagai penguji (Pihak Ketiga).

Pernyataan Debby ini dibenarkan Ahmad Zulfi Wijaya asal Desa Tulungrejo – Pare, Mutia asal Desa Bangsongan – Minggiran, Laundry Ardiansyah asal Desa Ngino – Plemahan dan Viona Ardira asal Desa Plemahan – Plemahan yang mewakili rekan – rekan mereka merasa dipencundangi dalam gelaran ujian penyaringan.

Pernyataan Agus Cahyono Kepala DPMD Kabupaten Kediri saat berdialog dengan massa aksi Hari Rabu kemarin menyebut bahwa pihak dinas hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa. “Terkait wewenang pengisian perangkat desa itu adalah pemerintah desa. Bilamana ada bukti pidana monggo diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ucapnya berulang-ulang saat dihujani pertanyaan oleh aliansi LSM.

“Dalam hal ini pengawasan DPMPD dimana, hingga terjadi kejanggalan, bahkan hasil nilai yang dilampirkan dalam berita acara formatnya tidak sama dengan yang diatur PERBUP,” semprot Basuki dari LSM Berantas.

Baca Juga: Satlantas Polres Manggarai Barat Larang Penggunaan Knalpot Brong

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah