Satlantas Polres Manggarai Barat Larang Penggunaan Knalpot Brong

- 12 Januari 2024, 15:37 WIB
Foto : Satlantas Polres Manggarai Barat / Satlantas Polres Manggarai Barat Larang Penggunaan Knalpot Brong
Foto : Satlantas Polres Manggarai Barat / Satlantas Polres Manggarai Barat Larang Penggunaan Knalpot Brong /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau agar jangan menggunakan kenalpot brong yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising," demikian ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, Jumat (12/01/2024) siang.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan dari Pulau Flores, Ada Tradisi Buru Ikan Paus hingga Kampung Megalitikum

AKP Kaha Rudin menilai, penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan," terang Perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah