Meski ‘Berpolemik’ Pelantikan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Tetap Digelar

- 17 Januari 2024, 16:17 WIB
Foto. Massa Aliansi LSM  se-Kediri Raya saat berdemonstrasi di Kantor Bupati Kediri menuntut transparansi hasil ujian penyaringan perangkat desa
Foto. Massa Aliansi LSM se-Kediri Raya saat berdemonstrasi di Kantor Bupati Kediri menuntut transparansi hasil ujian penyaringan perangkat desa /

KEDIRI, OKE FLORES.COM - Protes masyarakat dan aliansi LSM se-Kediri Raya seolah tak digubris, kabar pelantikan perangkat desa yang dihasilkan dalam ujian penyaringan perangkat desa Tanggal 27 Desember 2023 tetap 'dipaksakan' digelar. Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi peserta ujian dan masyarakat yang masih mempermasalahkannya. Belum adanya jawaban resmi dari pemerintah terkait tuntutan yang disuarakan saat demonstransi tanggal 11 Januari 2024 dianggap sejumlah pihak bisa menjadi bom waktu bagi Pemerintah Kabupaten Kediri.

Seperti yang dilakukan anggota FPUPPD Laundry Ardiansyah asal Desa Ngino, Viona Ardira asal Desa plemahan dan Tito asal Desa Puhjarak takkala mendengar informasi akan diadakannya pelantikan perangkat desa pada Hari Selasa 16 Januari 2024. Sehari sebelumnya nekat mendatangi Kantor Kecamatan Plemahan untuk menemui Anto Riandoko, S. Sos., MM guna mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait adanya pelantikan perangkat desa di wilayah Kecamatan Plemahan.

Namun Camat Plemahan tidak bisa ditemui, menurut pegawai kecamatan yang bersangkutan sedang berada di Kecamatan Semen. Akhirnya ketiga orang itu diarahkan bertemu dengan Edi Basuki KASI PEM Kecamatan Plemahan.

Baca Juga: Pemkab Kediri Dapat ‘Sorotan Tajam’ Terkait Ujian Perangkat Desa yang Berakhir Polemik

Menurut pengakuan Laundry dalam pembicaraan tersebut pihak Edi Basuki KASI PEM menyebut bahwa SK untuk pelantikan itu, SK dari kepala desa dan bupati tidak tanda tangan. Sontak Laundry menyanggah,” Lho kalo menurut PERBUP kan bupati ikut tanda tangan.”

Dikatakan Edi tidak, bahwa kepala desa itu sifatnya melaporkan. “Kalau di PERBUP itu termasuk lampiran-lampiran itu apa tidak ada tandatangan bupati,” tanya laundry. Dan dijawab Kasi PEM, keliatannya nggak ada.

Lanjut ditegaskan Laundry, “Bukankah berita acara pasca pelaksanaan ujian itu tidak sesuai PERBUP?” Dijelaskan Edi, bahwa seharusnya desa sudah paham dan sudah mempelajari, tidak ada kita mengarahkan. Camat hanya menandatangani rekomendasi.

Laundry dan Tito kembali memberondong pertanyaan, “Bukankah saat meminta rekomendasi itu kepala desa menyertakan berita acara sekaligus lampirannya? Kalau berita acara tidak sesuai PERBUP apakah seorang camat tetap menandatangani?”

Foto. Baliho pernyataan tegas Warga Dusun Tegalrejo, Desa Ngablak - Kabupaten Kediri menolak Kepala Dusun yang baru
Foto. Baliho pernyataan tegas Warga Dusun Tegalrejo, Desa Ngablak - Kabupaten Kediri menolak Kepala Dusun yang baru

Menurut Edi Basuki KASI PEM Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, bahwa berita acara yang diterbitkan pihak desa sudah sesuai PERBUP. “Menurut kami itu tidak sesuai,” bantah Viona, Laundry dan Tito bersamaan.
“Format berita acara itu tidak sesuai PERBUP. Apakah kalau tetap dilantik tidak cacat hukum namanya?’ semprot laundry Ardiansyah.

Edi Basuki menegaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan. “Sudah sejak tanggal 5 Januari 2024 saya sudah mengirim surat keberatan ke kades, camat hingga bupati. Apakah memang tidak dibaca ya, ini buktinya saya mengirim,” tegas pemuda asal Desa Ngino tersebut.

Lanjut diterangkan, apa Pak Camat tidak tahu kalau berita acara itu format tidak sesuai PERBUP? Makanya saya kesini untuk konfirmasi. Dan saya sudah pelajari PERBUP no 49/2023. “Kalau tetap dilantik apa itu tidak cacat hukum?” tanya Laundry. Dan dijawab KASI PEM sebaiknya ditanyakan camat. Pengakuan Laundry ini saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Edi Basuki tidak merespon.

Baca Juga: Buntut Kejanggalan Ujian Perangkat Desa, Kota Kediri Diserbu Massa: Fungsi DPMD sebagai Pengawas di Mana?

Berbeda halnya dengan reaksi warga Dusun Tegalrejo Desa Ngablak – Kecamatan Banyakan atas pelantikan kemarin. “Sampai kapanpun kami akan melakukan perlawanan selama aspirasi kami diabaikan. Kepala Dusun (Kasun) Tegalrejo harus berasal dari Tegalrejo. Sekian lama ini tidak pernah dipimpin orang sendiri, mengapa dusun yang lain bisa dan boleh sedang Dusun Tegalrejo tidak bisa, ungkap Rudiana MH tokoh pemuda setempat.

Menurutnya pelantikan kemarin itu hanya kamuflase, itu hanya pura-pura. Padahal kita sudah memberikan ultimatum, dorongan dan pikiran bahwa masyarakat Tegalrejo tetap ingin warganya sendiri yang menjadi KASUN. Kita warga Tegalrejo bersatu tidak menginginkan kasun dari luar untuk masuk di dalam dusun kami.

“Pernyataan ini didorong dan diamini warga karena secara infrastruktur kami tidak diperhatikan padahal kita sudah mengajukan beberapa kali ke pemerintah desa namun tetap diabaikan atau tidak wujudkan. Sehingga kita merasa tertinggal karena itulah yang menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada kepala desa,” ucap Rudiana.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah