OKE FLORES.COM - Catatan kurang menyenangkan terjadi pada lembaga kepolisian di NTT.
Dari data yang diperoleh media ini dari Antara, lebih dari 30 polisi di NTT yang dipecat dengan tidak hormat (PDTH).
Masih mengutip Antara, pemecatan sejumlah anggota polisi tersebut dilakukan karena terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Baca Juga: Pasutri Kembangan Tewas Tertabrak, Sopir Truk Fuso Maut Ditetapkan Tersangka
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, Kombes Dominicus Savio Yempormase.
Para anggota polisi tersebut, kata Dominicus, terlibat dalam tindak pidana asusila dan menjadi calo dalam penerima calon siswa Polri di NTT, bahkan dalam kasus ini ada yang menerima dana hingga Rp1 miliar lebih.
"Selama tahun 2023 terdapat 32 orang anggota kepolisian yang diberhentikan, termasuk 13 orang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila," kata Kombes Dominicus Savio dalam keterangan pers akhir tahun 2023 di Kupang, Minggu, 31 Desember 2023.
Baca Juga: Alternatif Sehat untuk Sarapan Tanpa Nasi, Salah Satunya Salad Sayuran
Baca Juga: Berikut Tanda Jika Bantuan PIP Kemdikbud Sudah Masuk ke Rekening, Segera Cek Nama Penerimanya