Mario Bantah Namanya Disebut Dalam Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

- 5 Februari 2024, 04:08 WIB
Foto: Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo
Foto: Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo /

 

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan oleh eks karyawan hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT kini bergulir.

Adapun terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Kamis 1 Februari 2024 itu ialah Renoldus Dwiputra Latif, mantan Chief Accounting hotel Loccal Collection, yang didakwa menggelapkan uang perusahaan senilai Rp444,9 juta.

Dalam pemberitaan media online
komodoindonesiapost.com menyeret nama Mario selaku wartawan iNewsTV di Labuan Bajo yang disebut dalam sesi tanya jawab antara Renold dan Eva Mariany Luju, selaku General Cashier yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Baca Juga: Breaking News: Terjadi Kebakaran di Kota Ruteng

Isi pemberitaan tersebut diantaranya bahwa saksi Eva yang menjabat sebagai karyawan di hotel Loccal Collection itu menyatakan wartawan yang bernama Mario telah menerima sejumlah uang dari Loccal Collection.

Penyerahan sejumlah uang kepada Wartawan yang bernama Mario itu dicatat oleh saksi dalam sebuah buku yang berwarna hijau.

Merespon hal itu, Mario membantah pemberitaan itu terkait menyebut telah menerima uang dari Renold Latif.

Mario mengaku ia pernah diminta tolong oleh owner hotel Loccal Collection untuk membantu pengurusan perijinan tempat usaha mereka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah