Buntut Piutang Marselus Damat di Pemda Manggarai Belum Dibayar, DPRD Manggarai Sebut Pemda Tak Sigap

- 23 Februari 2024, 13:21 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang /Pexels/Burst/

OKE FLORES.COM - Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Edi Rihi, buka suara terkait polemik proyek pasar rakyat yang ada di Rejeng, Desa Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.

Menurut Edi, proyek yang dikerjakan oleh CV Karisma Muliya Abadi pada tahun 2019 itu, pengerjaannya sudah memenuhi spesifikasi.

"Proyek Ketang itu sudah di PHO, pengerjaannya sudah memenuhi spesifikasi. Sehingga sudah dapat digunakan oleh pemerintah daerah," terangnya, saat ditanyai wartawan OKE FLORES, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga: Dukungan untuk UMKM: BLT Rp750 Ribuan bagi Ibu Hamil dalam Keluarga Usaha Kecil Menengah

Edi menjelaskan, sisa anggaran proyek tersebut menjadi tanggung jawab Pemda Manggarai.

"Di dalam satu klausal menyatakan bahwa sisa anggaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga pada Tahun 2022, kami DPRD Kabupaten Manggarai kemudian menganggarkan sisa anggaran itu di dalam APBD sehingga di dalam DIPA juga ada,"

Tetapi pada saat itu menurut pemerintah daerah ada beberapa persyaratan dari kontraktor yang harus terpenuhi salah satunya adalah pajak. Dan kita sudah mendorong. Di tahun 2023 kita pun menganggarkan lagi," tambah Edi.

Baca Juga: Tanpa Cek PIP di pip.kemdikbud.go.id Daftar Nama Siswa yang Bisa Dapat BLT PIP 2024 Senilai Rp450 Ribuan

Edi juga menyentil sisa anggaran yang berkisar pada angka puluhan juta Rupiah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x